home
 
about us
 
our services
 
persyaratan dokumen
Setiap Orang Asing yang ingin bekerja
di Indonesia, wajib mendapatkan
Ijin Kerja dan Ijin Tinggal
contact us
 
     
 

 
     
Persyaratan Dokumen
 
 

Syarat-syarat Pengurusan Dokumen

 


Setiap Orang Asing yang ingin bekerja di Indonesia, wajib mendapatkan Ijin Kerja dan Ijin Tinggal yang diajukan oleh Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing tersebut ke Instansi Pemerintah terkait.

Berikut dokumen-dokumen Ijin Kerja dan Ijin Tingga TKA di Indonesia :

1.  RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
2.  TA.01 (Rekomendasi Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing)
3.  VTT (Visa Tinggal Terbatas)
4.  KITAS    (Kartu Ijin Tinggal Terbatas)
6.  IMTA       (Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing)
7.  STM (Surat Tanda Melapor)                      .          
8.  SKSKP     (Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang)
9. LK. TKA (Laporan Keberadaan Tenaga Kerja Asing)
Note : Dokumen-dokumen tersebut diatas berlaku untuk satu tahun dan dapat diperpanjang secara periodik.

Sebagai sponsor perusahaan perlu menyediakan dokumen-dokumen sebagai berikut :
- Copy Akte Pendirian Perusahaan berikut surat pengesahan dari Dep. Kehakiman - Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Copy Surat Ijin usaha perusahaan (SIUP)
- Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Copy kontrak kerja TKA
- Copy Kartu Identitas Direktur
- Struktur organisasi Perusahaan termasuk mencakup jabatan Tenaga Asing
- Wajib Lapor Ketenagakerjaan (UU No. 7/1981)
- Surat Sponsor dari Perusahaan di atas kop surat yang ditandatangani oleh Direktur
- Surat Kuasa diatas kop surat yang ditandatangani oleh direktur 

Data-Data calon Tenaga Kerja Asing yang diperlukan :
- Scan paspor calon TKA (berwarna)
- Copy CV + Referensi kerja
- Copy Ijazah
- Copy Asuransi
- Pas foto 4 x 6 cm = 10 pcs, 3 x 4cm = 6 pcs, 2 x 3 = 4 pcs (background merah)

Jika calon TKA membawa keluarga dokumen-dokumen yang diperlukan :
- Scan paspor istri dan anak (berwarna)
- Salinan surat nikah
- Copy surat lahir anak atau family register
- Pas foto 4 x 6 cm = 6 pcs, 3 x 4cm = 6 pcs, 2 x 3 = 4 pcs (background merah)

Note : Setiap perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib membayar Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (DPKK) ke Pemerintah sebesar USD. 1200,-